Pesan di Balik Naiknya Tunjangan Kinerja buat Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) didampingi Kapuspenkum Mukri (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA –  Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Tunjangan ini dianggap bagian dari penerapan reward and punishment.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, ada pesan penting di balik penerapan tunjangan kinerja untuk kejaksaan tersebut. Dia menyebut ada dua pesan yang disampaikan Jokowi melalui Perpres ini.

Pesan pertama adalah bagaimana komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sektor penegakan hukum memperhatikan sumber daya manusianya, dalam hal ini kejaksaan. 

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

“Komitmen ini bersumber dari kepuasaan presiden dalam menilai layak tidaknya sebuah lembaga di bawah presiden diapresiasi, “ ujar Sahroni di Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.

Politisi NasDem ini memandang bahwa secara umum prestasi kejaksaan dalam penanganan perkara, penuntutan hingga penyelamatan aset negara di tahun 2019 cukup baik. 

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

Kejaksaan di tahun 2019 berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 17 triliun dan lebih dari US$ 34.000 serta melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 6,5 T dan sekitar US$ 1.3 juta. 

Tak hanya itu, kejaksaan telah berhasil mengeksekusi sekitar Rp242 miliar aset Yayasan Supersemar dari putusan sebesar 315 juta US$ dan sekitar Rp139,4 miliar. Begitu pula di bidang pidana umum, keberhasilan kejaksaan salah satunya adalah menangani 331 perkara Karhutla dengan 17 Tersangka Korporasi dan 314 tersangka perseorangan.

Namun Sahroni mengingatkan,  masih ada pekerjaan rumah yang perlu di tingkatkan kejaksaan khususnya di bidang tindak pidana khusus. Setidaknya laporan diterima sebanyak 2.289 kasus dan baru dapat ditangani 50 persen atau 1.089 kasus yang kini telah masuk tahap penyelidikan sepanjang 2019.

Begitu pula di bidang pengawasan, pada tahun 2019 setidaknya terdapat 5 jaksa diberitakan terlibat kasus dan diproses hukum oleh KPK. Artinya masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

“Terbitnya perpres merupakan hak prerogatif seorang presiden. Presiden tentu tahu pasti proporsionalitas dan profesionalitas dalam menerbitkan sebuah perpres,” kata Sahroni.

“Dengan kenaikan tukin ini diharapkan kinerja jajaran kejaksaan semakin profesional, tidak hanya memuaskan presiden, tapi juga masyarakat pencari keadilan,” ucapnya. 

Jaksa Agung diwanti-wanti Sahroni harus terus memperkuat pengawasan untuk menunjukkan integritas institusi yang dipimpinnya kepada publik. Inovasi di bidang pengawasan di jajaran kejagung berupa Aplikasi e-Lapdu dan Aplikasi Satu Data Pengawasan (SadaP) diharapkannya mampu dimaksimalkan dalam upaya menciptakan zero permainan perkara.

“Presiden telah membuktikan komitmen penegakan hukum dengan memperhatikan kesejahteraan di instansi penegak hukum. Kejagung harus membuktikan kenaikan tunjangan kinerja tersebut dengan peningkatan akselerasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pengawasan di internal,” kata Sahroni.

“Berbagai kasus besar menjadi sorotan publik seperti Jiwasraya, Kondensat dan lainnya juga harus mampu diselesaikan dengan cepat dan tepat,” timpalnya. 

Adapun pesan kedua dari terbitnya perpres tersebut menurut Sahroni adalah bahwa presiden ingin mengajak seluruh lembaga pemerintahan berlomba-lomba mempertontonkan kinerja optimal bagi kepentingan bangsa dan negara. 

“Pesan ini sangat tegas bahwa beliau (Presiden Jokowi) ingin menyerukan kepada seluruh lembaga di bawahnya bekerja optimal. Punishment and reward benar-benar diterapkan,” tutur Sahroni.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kenaikan siginifikan kocek diterima secara proporsional jajaran Korps Adhyaksa. Kelas Jabatan 18 menerima kenaikan tunjangan kerja sebesar Rp 38 juta hingga   Level di kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2,5 juta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya