Simpan Zat Radioaktif, Pegawai Batan Berpotensi Tersangka

Tim Batan dan Bapeten di lokasi temuan paparan tinggi radioaktif di Tangerang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Pegawai aktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), SM yang menyimpan zat radioaktif di kediamannya di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan berpotensi menjadi tersangka. Faktornya lantaran SM diduga menyimpan zat radioaktif secara ilegal.

Pertama di Dunia, Brimob dan UGM Ciptakan Alat Proteksi Radioaktif dan Nuklir

"Tetapi yang jelas adalah ia (SM) berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif itu, disebut Cs 137, dan beberapa zat radioaktif ini secara ilegal. Tidak sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, Sabtu, 29 Februari 2020.

Asep menerangkan, SM bisa dijerat dengan Pasal 42 dan Pasal 43 UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bila terbukti melakukan tindak pidana.

5.5 Ton Air Terkontaminasi Radioaktif Bocor dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima

"Diancam pada Pasal 42 dan 43 UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp100 juta," ujar Asep.

Memasuki hari ke-13 penyelidikan, Asep menuturkan pihaknya bekerja sama dengan Bapeten dan Batan untuk melakukan proses clean up dan dekontaminasi di lingkungan yang diduga terpapar zat radioaktif.

Politikus PKS Prihatin Jokowi Tak Paham Kedudukan BRIN soal Orkestrasi Penelitian

"Sudah diambil tanah dan vegetasi sebanyak 450 drum termasuk yang berasal dari penemuan di rumah SM dan sekitarnya," ujarnya.

Berdasarkan penelitian Bapeten tingkat paparan zat radioaktif sudah mengalami penurunan. Saat ini, status SM masih berstatus saksi.

Pun, pihak Batan hingga saat ini masih menunggu proses pemeriksaan kepolisian terhadap SM. Kepala Batan, Anhar Riza Antariksawan mengatakan, pegawai yang masih berstatus aktif sebagai staf atau pejabat fungsional penanganan nuklir saat ini masih diperiksa pihak Bareskrim Polri.

"Masih diperiksa, kita tunggu hasilnya seperti apa. Jika sudah keluar hasil pemeriksaannya, kita tentukan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya di Gedung 71 Batan, Puspitek, Tangerang Selatan, Jumat, 28 Februari 2020.

Ia juga menegaskan, perihal kepemilikan zat radioaktif tersebut tidak diperbolehkan kepada sembarang orang. Harus melalui izin resmi terlebih dahulu, salah satunya dari pihak Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"Soal kepemilikan zat itu, tentunya tidak diperbolehkan, mau seperti apapun itu apalagi secara ilegal, karena zat tersebut pun memiliki dampak besar bagi kesehatan," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya