Juniver Girsang Kembali Pimpin Peradi
- Dokumen Peradi.
Menurut Patra, apa yang terjadi dalam Munas III Peradi SAI adalah suatu peristiwa advokrasi dimana satu orang advokat memiliki satu suara serta memiliki hak untuk dipilih dan memilih secara langsung.
"Nantinya kalaupun Peradi ingin bersatu, maka proses pemilihannya itu bisa diterapkan dengan sistem yang saat ini. Mudah-mudahan ini menjadi satu impian yang dalam waktu dekat terwujud," kata Patra.
Posisi Ketua Umum DPN Peradi SAI 2020-2025 sebelumnya ditetapkan oleh pimpinan sidang hanya ada tiga calon yaitu Juniver Girsang, Harry Ponto dan Patra M. Zen. Namun, Harry Ponto memutuskan mundur dan menyisakan dua calon.
Kedua calon dipilih oleh 501 peserta Munas yang teregistrasi untuk kemudian dipilih menggunakan mekanisme e-voting dengan memindai kartu registrasi yang dimiliki masing-masing peserta.
 Setelah itu, dengan aba-aba mulai dari panitia, masing-masing peserta munas memilih calon ketua umum pilihannya dari ponsel yang mereka miliki masing-masing.
Proses rekapitulasi suara dimunculkan di layar besar dan dapat disaksikan oleh seluruh peserta Munas yang ingin mengetahui kenaikan suara masing-masing calon.
20 menit kemudian, semua suara sudah terhitung dengan maksimal dan hanya menyisakan 1 suara abstain dengan presentase suara adalah 84 persen (Juniver) dan 16 persen (Patra M Zen).