Salah Paham, Sejumlah Penyelidik KPK Ditahan di Polres Jember

Tim KPK menggeledah kantor pengacara terkait kasus Nurhadi di Surabaya.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan tim penyelidik lembaga yang dipimpinnya sempat ditahan aparat Polres Jember beberapa hari lalu. Menurutnya, peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman saat tim dari KPK hendak melakukan penyelidikan tertutup.

KPK soal Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar: Koordinasinya Masih Sumir

"Jadi sesungguhnya biasa kesalahpahaman, karena kami pada saat melaksanakan penyelidikan, kan ada dua model, model tertutup dan model yang terbuka. Pada saat mengadakan penyelidikan dengan sistem tertutup itu kam langsung turun ke masyarakat yang menjadi target untuk mengumpulkan bukti dan keterangan," kata Ghufron dikonfirmasi awak media, Rabu, 4 Maret 2020.

Ghufron menjelaskan, saat melakukan penyelidikan, pegawai KPK yang turun ke Jember tidak menunjukkan identitas. Pasalnya, memang penyelidikan itu dilakukan secara tertutup.

Pimpinan KPK: Masyarakat Harus Tagih Janji Prabowo untuk Berantas Korupsi

"Pada saat itu memang ya, namanya menggunakan sistem tertutup petugas kami tidak menunjukkan identitas sebagai KPK. Karena memang silence," kata Ghufron.

Setelah diamankan pihak kepolisian, lanjut Ghufron, tim penyelidik KPK menjelaskan bahwa tindakan tim lembaga antirasuah merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Ghufron membantah bahwa tim KPK mendapat pengeroyokan.

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Warga Jember Keracunan Usai Makan Takjil Gratis

"Ya memang sempat dibawa ke Mapolsek, namun tidak ada pengeroyokan, tidak ada apa-apa, tim kami tidak ada yang mengalami apa-apa," jelas Ghufron. (hty)

Saut Situmorang

Eks Pimpinan KPK Kirim Surat ke Ketua MK, Isinya Minta Jokowi Dipanggil

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024