Ironis, Praktik Alih Fungsi Lahan Pertanian Masih Gencar

Ilustrasi lahan pertanian.
Sumber :

VIVA – Lahan pertanian di Tanah Air terus menyusut karena disebabkan praktik alih fungsi lahan. Setidaknya 60 ribu hektar lahan pertanian selalu menyusut setiap tahunnya.

Kementan Gencarkan Pompanisasi dan Olah Tanah serta Percepat Tanam Padi

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri mengatakan penyusutan lahan sama dengan penurunan produksi pangan. Dari praktiknya, selama ini, alih fungsi lahan ini menjadikan area pertanian sebagai proyek pembangunan seperti jalan tol sampai pabrik.

"Persoalan alih fungsi lahan ini jadi catatan pemerintah. Menjaga lahan pertanian itu ibaratnya sama dengan mempertahankan ketahanan pangan," kata Kuntoro, dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret 2020.
 
Kuntoro bilang, pemerintah lewat Kementan juga sudah melakukan upaya untuk meredam alih fungsi lahan yang masif. Meredam ini termasuk dengan mencanangkan upaya pencegahan.

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi, Untungkan Petani

Aspek pencegahan menjadi prioritas. Sebab, alih fungsi lahan yang tak bertanggungjawab ini jelas merugikan profesi petani. Imbasnya, ketahanan pangan pun bisa ikut terkena dampaknya.

Bagi dia, dalam pencegahan ini perlu memperhatikan sektor ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis.

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

"Perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," katanya.

Pun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo turut menyoroti masalah alih fungsi lahan pertanian. Ia menyinggung aksi alih fungsi lahan yang masih gencar padahal sudah diatur sanksihukuman bagi pelaku.

Aturan itu termuat dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). UU ini juga punya tujuan penguatan profesi petani serta ketahanan pangan.

"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi," kata Syahrul.

Dia menekankan pula dalam UU tersebut mengatur sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan. Aturan sanksi ini tercantum dalam Pasal 73, dan 74 yang menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

Namun, aturan ini seharusnya juga mesti didukung dengan langkah penegakan hukum yang tegas terhadap oknum pelaku.

"Dalam aturan ini disebutkan setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," sebut Syahrul.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya