- Istimewa
VIVA – Polri mencatat sampai saat ini ada lima kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait virus corona atau COVID-19. Sebanyak lima orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, lima kasus tersebut menyebar di seluruh daerah.
"Kasus mengenai hoax ada 5 kasus. Satu di Banten, Kalbar dua, dan Kaltim dua," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.
Asep mengatakan modus penyebaran hoax ini berbeda-beda. Dalam satu kasus, tersangka menyebut ada warga negara asing yang terjangkit Corona dan diminta menjauhi warga negara tersebut.
Selain itu, ada juga tersangka yang menyebar video penanganan pasien flu di sebuah rumah sakit lewat media sosial. Dalam postingannya tersangka menyebut pasien itu suspect Corona.
"Ada informasi juga yang disampaikan berupa bentuk video di salah satu rumah sakit. Di mana pada saat itu ada penanganan pasien yang bergejala sakit flu dan pilek biasa, tapi dalam hal yang diviralkan ini, ditambahkan bahwa itu adalah suspect dari orang yang diduga terkena virus corona, padahal yang sesungguhnya tidak seperti itu," ucapnya.
Kelima tersangka ditangkap dalam dua hari terakhir. Mereka dijerat pasal 14 dan 15 KUHP dan UU ITE. Kelima kasus ini diungkap dalam kurun waktu dua hari lalu.