Dewan Pers Tegaskan Kasus Wartawan di Makassar Murni Sengketa Pers

Istri Muhammad Asrul menuntut pembebasan suaminya saat ikut aksi Kamisan di Kota Makassar.
Sumber :
  • Irfan/VIVANews Makassar

VIVA – Dewan Pers minta kasus Muhammad Asrul (34), wartawan yang saat ini ditahan di Polda Sulsel, diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers.

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Pernyataan itu dikeluarkan melalui surat perihal Jawaban Dewan Pers yang ditujukan kepada Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi di Makassar, Kamis, 3 Maret 2020.

Dalam surat itu, Dewan Pers menetapkan tiga poin sikap. Pertama, berita yang dimuat media daring Berita.News sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut merupakan produk jurnalistik sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Kedua, berdasarkan dengan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, seluruh dugaan tindak pidana di bidang pers penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-peraturan Dewan Pers terkait. Sehingga Dewan Pers meminta penanganan perkara Berita.News terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

Ketiga, terhadap dugaan tindak pidana di luar sengketa pers, Dewab Pers menyerahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Surat jawaban itu ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

Soal Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

Diketahui, Asrul hingga kini masih menjalani penahanan di tahanan Polda Sulsel, Makassar.

Dia mulai ditahan sejak 29 Januari 2020, setelah sebelumnya dilaporkan Farid Kasim Judas, putra wali kota Palopo, yang juga pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Muhammad Asrul ditahan atas tulisan berisi dugaan korupsi Kasim yang ditulis Asrul dan dimuat di Berita.news serta disebar di sejumlah akun media sosial.

"Surat ini mempertegas bahwa sesungguhnya kasus Asrul adalah kasus pers. Aturannya juga sudah jelas, mekanisme sengketa pers. Asrul tak perlu ditangkap apalagi ditahan, Ia ditangkap karena aktivitasnya sebagai jurnalis. Titik," kata Upi Asmaradana, seorang aktivis jurnalis di Makassar, yang ikut membela Asrul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya