10 Persen Pelanggaran Lalu Lintas 2019 akibat Truk Bermuatan Lebih

Kakorlantas Irjen Istiono mengecek kendaraan yang overdimension dan overload
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menindak tegas kendaraan bermuatan lebih atau over dimensi dan overload (ODOL) mulai hari ini. Penegakan hukum tersebut mulai diberlakukan sepanjang Tol Tanjung Priok, Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Program tersebut juga didukung bersama dengan Ditjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono menjelaskan, penindakan tersebut harus dilakukan mengingat pada jumlah data kecelakaan pada 2019, sebanyak 90 kejadian karena ODOL. Selain data kecelakaan, pelanggaran lalu lintas juga disumbang sekitar 10 persen oleh kendaraan ODOL.

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

“Data pelanggaran selama 2019 dengan jumlah sekitar 1,3 juta lebih. Sekitar 136 ribu atau 10 persen dilakukan oleh kendaraan lebih kapasitas atau ODOL,” kata Istiono dalam acara pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran overdimension overload angkutan barang menuju zero ODOL di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020.

Penindakan terhadap ODOL pada dasarnya telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, namun program Zero ODOL mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. 

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Berdasarkan data tahun lalu pun, kendaraan ODOL yang ditindak sekitar 90 unit. Bahkan, menurut Istiono, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan inkrah.

Kemudian, sejak hari ini, di ruas Tol Tanjung Priok-Bandung diberlakukan dan didapati sekitar belasan kendaraan berat yang dinyatakan ODOL. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dilakukan penilangan.

“Kendaraan over dimensi akan kita tindak pidana hukuman satu tahun sesuai Pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas,” ucap Istiono.

Mekanisme penindakan ODOL, petugas akan melakukan penimbangan kendaraan berat di Pintu Tol Tanjung Priok 1. Kemudian, petugas akan meminta kelengkapan surat-surat sambil mengukur ukuran kendaraan untuk mengetahui batas dimensi yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya