MA Vonis Lepas Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang sebelumnya dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

img_title BBM Langka di Bali, Bos Pertamina Minta Maaf dan Beberkan Penyebabnya

"Vonis lepas onslag (Putusan lepas dari segala tuntutan hukum)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media, Selasa, 10 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menganggap Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp568 miliar. Putusan tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M. Asikin dan Sofyan Sitompul.

img_title Meski Botok Sumpah Pocong, MA Tak Toleransi Intimidasi Pentolan AMPB ke Hakim PN Pati: Bakal Diproses Hukum!

Pertimbangan putus lepas terhadap Karen karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi. Karen aitu, MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta bukan sebagai kerugian negara.

Dihubungi terpisah, Penasihat Hukum Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan kliennya divonis lepas. Namun, hingga kini tim kuasa hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.

img_title Antrean BBM di Bali Mengular, Pertamina Siapkan Suplai 24 Jam

"Iya benar. Tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu," ujar Soesilo.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karen dianggap bersalah dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Ia terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Menurut majelis hakim, perbuatan Karen telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Bahkan, berdasarkan perhitungan kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara merugi hingga Rp586 miliar atas perbuatannya. 

Pertamina.

Pertamina Trans Kontinental Kasih Bukti Genjot Layanan Maritim dan Bisnis Berkelanjutan

Melalui berbagai inisiatif yang mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, Pertamina mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut