Korupsi Pembangunan Masjid Melawi, Ketua DPRD Jadi Tersangka

Polda Kalbar merilis kasus korupsi pembangunan masjid
Sumber :
  • VIVAnews/Ngadri

VIVA – Penyidik tindak pidana korupsi Polda Daerah Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Melawi di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat pada Selasa, 10 Maret 2020. 

DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023

Kasus korupsi ini bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten Melawi tahun 2012 sampai 2015 dan tahun 2017.

Ketiga tersangka tersebut yaitu ABT ketua panitia pembangunan Masjid Agung Melawi pada saat itu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Melawi periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ksm Kepala DPKAD Kabupaten Melawi tahun 2012 dan PKN Ketua yayasan muslim Melawi.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

"Kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Melawi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.133.556.703.38 miliar yang bersumber dari dana Hibah APBD Kabupaten Melawi tahun 2012 hingga tahun 2017," kata Kabidhumas Polda Kalbar Dony Charles Go kepada wartawan pada Selasa, 10 Maret 2020.

Dony menerangkan kalau dalam proses pemeriksaan ada 82 orang saksi dan 6 orang ahli yang dimintai keterangan. Dari 82 orang yang dimintai keterangan, terdiri dari bupati dan wakil bupati serta TAPD.

Wanita Muda Diduga Dibunuh Mantan Suami Saat Cekcok

Kemudian, 37 orang pelaksana pekerjaan, 6 orang ahli dari Lembaga Kebijakan dan Jasa Pemerintah (LKPP) Ahli Keuangan Negara, Ahli teknis dari Politeknik Bandung dan Auditor BPK RI.

"Dari 82 orang saksi yang kita periksa, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Tapi ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena kondisinya sedang sakit," ujar Dony.

Dia melanjutkan kalau perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Melawi yang telah merugikan uang negara sebesar Rp11 miliar masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diperoleh kesimpulan sementara ditemukan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara maksimal seumur hidup," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya