Kuasa Hukum Karen Sebut Dua Catatan soal Putusan Lepas MA

Sidang Eksepsi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mahkamah Agung telah memutus lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Putusan itu dinilai kuasa hukum Karen sebagai yang terbaik buat kliennya.

Projo Respons Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kuasa hukum Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo, mengatakan, dalam persidangan kemarin, oleh majelis hakim agung itu diputuskan, diadili dengan putusan bahwa perkara masuk kategori yang bukan perbuatan pidana.

"Sehingga tidak bisa dilakukan hukuman yang sifatnya pemidanaan, artinya hukuman itu onslag, lepas dari segala tuntutan hukum," kata Soesilo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020.

Ini 3 Hakim MA yang Kabulkan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Kedua, kata dia, perkara ini bukan merupakan pidana, yang konon merasa dirugikan Pertamina. Menurut pertimbangan putusan itu, perkara bukan merupakan yang dapat dikategorikan merugikan keuangan negara. 

"Dua hal itu yang penting, catatan untuk onslag Ibu Karen," katanya.

KPU Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Dengan bebasnya Karen, menurut Soesilo, maka Kejaksaan Agung tidak bisa melakukan upaya hukum lagi. Jika Kejagung tidak terima, norma KUHAP tidak ada upaya hukum lagi untuk melakukan semacam Peninjauan Kembali (PK). 

Karena itu sudah diatur dalam Pasal 293 ayat 1. "Dan juga di Mahkamah Konstitusi bahwa yang berhak mengajukan PK hanyalah terdakwa atau kuasanya," tuturnya.

Selepas Salat Isya yang bertempat di Rumah Tahanan 2A Kejaksaan Agung, Karena Agustiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya bebas serta dapat menghirup udara segar. Karen pun kembali bisa berkumpul bersama keluarganya. 

"Seperti biasa selain bahagia, saya juga ada kekecewaan karena BMG (Basker Manta Gummy) ini adalah hasil korporasi yang patutnya adalah domainnya hukum perdata. Tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana," kata Karen.

Karen sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

"Vonis lepas onslag," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Hakim menganggap Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp568 miliar. Putusan tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M Asikin, dan Sofyan Sitompul.

Pertimbangan putus lepas terhadap Karen karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai US$31,5 juta bukan sebagai kerugian negara.

Ketum PSI Kaesang Pangarep, Pembekalan Calon Legislatif Terpilih PSI

PSI: Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Ada Hubungannya dengan Kaesang 

Wakil Ketua Umum PSI memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan sang ketua umum Kaesang Pangarep.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024