Bakal Digugat ICW, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Malah Senang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghormati rencana Indonesia Corruption Watch atau ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan presiden atas pelantikan pimpinan KPK.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai pelantikan Nurul Ghufron selaku wakil ketua KPK telah bertentangan dengan Undang Undang KPK yang sudah direvisi.

"Alhamdulillah. Puji Tuhan, ini indikator kesadaran warga negara Indonesia sudah tinggi bahwa setiap warga yang dalam pandangannya merasa ada yang salah kemudian ajukan masalahnya ke hadapan hukum, itu membanggakan dan saya menghormatinya," kata Nurul Ghufron dikonfirmasi awak media di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2020.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Menurut Nurul Ghufron, rencana gugatan ini akan memberikan pelajaran dan teladan bagi rakyat Indonesia dalam menyikapi suatu hal yang dinilai tidak sesuai regulasi. Ghufron pun menyerahkan semua prosesnya kepada hukum yang berjalan.

"Proses hukum yang akan membuktikan benar tidaknya. Kami menganggap lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran," ujar dia.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Dalam UU yang baru, minimal umur pimpinan KPK adalah 50 tahun. Adapun Nurul Ghufron baru berusia 45 tahun saat dilantik.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

KPK berencana akan memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada pekan depan terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPBD di Sidoarjo.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024