- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghormati rencana Indonesia Corruption Watch atau ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan presiden atas pelantikan pimpinan KPK.
ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai pelantikan Nurul Ghufron selaku wakil ketua KPK telah bertentangan dengan Undang Undang KPK yang sudah direvisi.
"Alhamdulillah. Puji Tuhan, ini indikator kesadaran warga negara Indonesia sudah tinggi bahwa setiap warga yang dalam pandangannya merasa ada yang salah kemudian ajukan masalahnya ke hadapan hukum, itu membanggakan dan saya menghormatinya," kata Nurul Ghufron dikonfirmasi awak media di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2020.
Menurut Nurul Ghufron, rencana gugatan ini akan memberikan pelajaran dan teladan bagi rakyat Indonesia dalam menyikapi suatu hal yang dinilai tidak sesuai regulasi. Ghufron pun menyerahkan semua prosesnya kepada hukum yang berjalan.
"Proses hukum yang akan membuktikan benar tidaknya. Kami menganggap lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran," ujar dia.
Dalam UU yang baru, minimal umur pimpinan KPK adalah 50 tahun. Adapun Nurul Ghufron baru berusia 45 tahun saat dilantik.