WNA yang Ditolak Masuk Langsung Dideportasi

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVAnews - Sebanyak 126 warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia langsung dideportasi atau dikembalikan ke negara asal. Mereka dilarang masuk lantaran terkait dengan penyebaran virus corona atau covid-19.

img_title WNA Taiwan Manajer Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamine Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

Pelaksana Harian Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting, mengatakan jumlah 126 WNA yang ditolak itu adalah periode 6 Februari 2020 hingga 10 Maret 2020. Mereka yang tidak bisa masuk, langsung dideportasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya langsung kita deportasi," kata Jhoni, di Kantor Presiden Jakarta, Kamis 12 Maret 2020.

img_title Bareskrim Bongkar Judol Berkedok Spin Game, 4 WN China Ditangkap

Jika hari itu juga ada penerbangan menuju ke negara asal mereka, maka saat itu juga langsung dipulangkan. Atau menunggu hingga ada penerbangan selanjutnya.

"Tergantung pesawatnya. Kalau tidak kita serahkan ke KKP (kantor kesehatan pelabuhan)," katanya.

img_title Polri Bongkar Pengiriman 1 Ton Ketamine di Belawan, 7 WNI dan 1 WNA Jadi Tersangka

Dari Bandara Ngurah Rai Bali ada 89 WNA yang ditolak. Yaitu dari China 1 orang, Rusia 12 orang, Romania 1 orang, Brazil 6 orang, Selandia Baru 3 orang, Armania 3 orang, Ukraina 9 orang, Inggris 4 orang. Lalu Maroko 2 orang, Kazakhstan 7 orang, Amerika Serikat 11 orang, Ghana 1 orang, Australia 2 orang, Austria 1 orang. Kanada 6 orang, Uzbekistan 1 orang, Jerman 1 orang, Prancis 1 orang, Spanyol 1 orang.

Berikutnya ada warga negara India 1 orang, Italia 1 orang, Kyrgyz Republik  4 orang, Turki 1 orang, Chili 1 orang, Tajikistan 1 orang, Peru 1 orang, Swedia 1 orang, Moldova 1 orang, Malaysia 1 orang, Mesir 1 orang, dan Thailand 1 orang.

Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7 dari China, 3 dari Malaysia, 2 dari Irlandia. Lalu 1 dari Mali, Australia 2 orang, Ghana 1 orang, dari Jepang 1 orang, India 1 orang, Thailand 1 orang, Amerika Serikat 1 orang, dan 1 orang lagi dari Yaman.

Di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara, ada total 7 WNA yang ditolak. Yaitu dari China 5 orang, Korea Selatan 1 orang, dan Italia sebanyak satu orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di Bandara Juanda Sidoarjo Jawa Timur ada lima WNA yang ditolak. Yaitu dari China 3 orang, dari Singapura 1 orang, dan dari Inggris 1 orang.

Untuk di Batam, yaitu Bandara Hang Nadiem satu orang yang merupakan warga negara Singapura ditolak masuk. Sementara di Batam center pelabuhan, dua WNA yang ditolak adalah 1 dari Malaysia dan 1 lagi dari Singapura.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Bos Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamine Digiring ke Bareskrim, 7 ABK Dipulangkan

Sosok di balik kapal tanker MT Global 168 yang membawa 1,16 ton narkotika jenis ketamine, yakni Warga negara Taiwan berinisial YCY dibawa ke Bareskrim Polri.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut