Bendera Layangkan Surat Protes ke Polisi

VIVAnews - Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Muchtar Bonaventura dan Ferdi Semaun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini terkait rilis mereka yang menyebut sejumlah politisi menerima dana dari Bank Century.

Namun, mereka menolak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebaliknya, mereka mengirim 25 tim advokasi ke Polda untuk melayangkan surat protes. "Polisi sudah menebar ancaman terhadap warga negara yang memberikan informasi soalĀ  dugaan korupsi," kata salah satu tim advokasi Bendera, Saor Siagian di Polda Metro Jaya, Kamis 4 Februari 2010.

Dia menilai tindakan polisi dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka justru seperti kelakuan mafia hukum yang sedang gencar di berantas Pemerintah. "Bagaiamana bisa seseorang yang memiliki data dan kasus Bank Century sedang disidik KPK, tapi malah dijadikan tersangka karena melakukan pencemaran nama baikm," kata dia.

Dia menilai ada agenda tersembunyi di balik pemanggilan Ferdi dan Bona sebagai tersangka. "Bona dan Ferdi tetap memilih untuk tidak datang," kata dia.

Mereka pun mengajukan untuk bertemu Kasat Keamanan Negara Direktorat Pidana Umum Polda, Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Tisauna. Namun, pertemuan ini ditolak tim advokasi Bendera.

"Dia hanya mau menerima 5 orang dari kami. Kalau hanya lima, kami tak mau," kata dia.

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perdana kunjungan ke IKN

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

enteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap 2.086 hektar tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Lahan itu, kata dia, masih ditempati oleh masya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024