Menlu Imbau WNI yang Pelesiran ke Luar Negeri Segera Balik ke RI

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Pemerintah mengimbau warga negara Indonesia yang sedang bepergian ke luar negeri, untuk segera kembali ke Indonesia. Hal ini mengikuti perkembangan sejumlah negara yang mulai memberlakukan lockdown, untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Untuk warga negara yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam pernyataannya dikutip Kamis 19 Maret 2020.

Retno mengatakan beberapa negara telah memberlakukan kebijakan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua WNI diminta mencermati informasi di aplikasi Safe Travel milik Kemenlu, atau menghubungi hotline perwakilan RI jika sedang berada di luar negeri.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Imbauan ini hanya berlaku bagi WNI yang sedang bepergian ke luar negeri dan bukan kepada masyarakat Indonesia yang berstatus diaspora tinggal di luar negeri, apakah itu sebagai buruh migran di luar negeri, mahasiswa atau pelajar. 

Bagi WNI yang memang tinggal di luar negeri, pemerintah mengimbau agar mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Dengan demikian, tidak ada keperluan untuk memaksakan diri kembali ke Tanah Air, kecuali ada kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan pribadi atau keluarga yang menghendaki mereka kembali ke Tanah Air," kata juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah, dalam video conference.

"Namun mohon digarisbawahi kembali, imbauan ini ditujukan khususnya kepada warga negara kita yang traveling ke beberapa negara, pada saat sekarang. Kita khawatir masyarakat kita yang melakukan perjalanan sebagai wisatawan atau kunjungan bisnis, akan terhambat proses pulangnya ke Tanah Air," ungkap Faizasyah.

Sementara itu, bagi warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan maupun visa diplomatik dan dinas, selama satu bulan terhitung mulai Jumat, 20 Maret 2020.

Bagi WNA yang akan datang ke Indonesia, diwajibkan untuk mengurus visa dari perwakilan RI di masing-masing negara, sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Saat pengajuan visa, WNA harus melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya