Nongkrong di Cafe Hingga Hajatan Akan Dibubarkan, Polri Jamin Humanis

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sejak Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu, Polri menyebut tidak sedikit acara-acara keramaian diminta untuk dihentikan atau dibubarkan demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Kapolri Sebut 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati pada 2020

Warga diimbau untuk pulang ke rumah masing-masing dan sejauh ini tidak ada yang ngeyel. Warga paham dan mengikuti imbauan. Salah satu contoh acara keramaian yang diminta segera disudahi semisal resepsi pernikahan.

"Tidak sedikit satu, dua, tiga hari kebelakang sejak berlakunya Maklumat Kapolri tersebut banyak acara-acara giat, bahkan resepsi nikahpun (dibubarkan). Tentunya dengan mengedepankan upaya persuasif humanis. Alhamdulillah sejauh ini tidak ada insiden, seluruh masyarakat kooperatif paham dengan ancaman wabah ini," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 23 Maret 2020.

Kapolri Minta Direktorat Narkoba Tes Urine Anggotanya

Dia menjelaskan seluruh personel Korps Bhayangkara yang berjumlah 460 ribu personel terlibat guna membantu menyampaikan maklumat ini ke masyarakat. Mereka yang nongkrong-nongkrong di kafe untuk hanya sekedar minum kopi di malam hari pun diminta bisa pulang ke rumahnya masing-masing.

"Lebih dari 500 Polres, 5000 Polsek bergerak. Kami lakukan tindakan-tindakan kemanusiaan, kedepankan upaya persuasif humanis, untuk sampaikan kalimat-kalimat imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul, kerumunan massa walau cuma ngopi di kafe, duduk-duduk nongkrong di persimpangan, ini bahaya. Penyebaran virus covid-19 ini sudah sangat berkembang," katanya.

Pesan Kapolri ke Jajarannya: Teruslah Berbuat Kebaikan

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya dibantu pihak lain dalam hal ini. Mulai dari TNI hingga hingga RW dan RT. Cara penyampaiannya semisal seruan dari atas kendaraan hingga tatap muka tapi tetap memerhatikan jarak atau social distancing.

"Bapak Kapolri dalam maklumatnya menyatakan bahwa asas hukum tertinggi adalah keselamatan publik," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Polri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat terkait dengan penanganan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020. Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa maklumat dibuat berdasarkan pertimbangan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran virus corona.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Maret 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya