Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT
- Istimewa
Meskipun anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk pengadaan ini kurang dari nilai Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang. ULP Bakamla justru melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara Bakamla dan PT CMI Teknologi terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut.Â
Negosiasi yang dilakukan adalah negosiasi biaya untuk menyesuaikan antara nilai pengadaan dengan nilai anggaran yang disetujui atau ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta negosiasi waktu pelaksanaan. Hasil negosiasi yaitu harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp170,57 miliar dan waktu pelaksanaan dari 80 hari kalender menjadi 75 Â hari kalender.
Pada 18 Oktober 2016, kontrak pengadaan ditandatangani Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo Pratjihno selaku Dirut PT CMI Teknologi dengan nilai kontrak Rp170,57 miliar termasuk PPN. Kontrak tersebut anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lump sum atau pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu.Â
Para tersangka diduga menggelembungkan harga yang menyebabkannya kerugian keuangan negara sekitar Rp54 miliar.Â
Ali menyatakan, proses penetapan Rahardjo Pratjihno sebagai tersangka telah sesuai aturan perundang-undangan. Hal itu akan dibuktikan KPK dalam proses persidangan praperadilan.Â
"KPK meyakini bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka atas diri pemohon telah sah berdasarkan hukum, kebenaran dan keadilan," kata Ali.
Â