Polri: Ekonomi Masyarakat Harus Tetap Berjalan di Tengah Wabah Corona

Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto di Markas Polda Jatim.
Sumber :
  • Nur Faishal / VIVAnews.

VIVA – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, mengatakan bahwa perekonomian masyarakat harus tetap berjalan, apalagi sektor mikro.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Hal ini disampaikan saat memimpin pelaksanaan penempelan striker imbauan pencegahan pandemi virus Corona atau Covid-19 pada kendaraan dinas Polri, bertempat di Mako Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Agus mengatakan, setiap masyarakat harus disiplin dan tegas dalam penerapan physical distancing dan social distancing.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

"Biarlah kami yang bekerja, masyarakat diam di rumah dan keluar jika kondisi mendesak dengan tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam menjaga jarak,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 April 2020.

Lebih lanjut, Agus yang menjabat sebagai Kaopspus Aman Nusa II 2020 mengatakan, masyarakat harus memahami bahwa tidak semua tempat tersedia ahli kesehatan, begitu juga sarana dan prasarana kesehatan. Untuk itu, lanjut Agus, kehadiran TNI-Polri untuk membantu dan jangan disalah artikan. Kehadiran TNI-Polri juga representasi kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat, apalagi situasi bencana non-alam seperti saat ini.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

"Payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19 ini juga sangat jelas,” ucapnya.

Kapolri juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran melalui maklumat dan 8 perintah penting, itu semua untuk menjaga agar roda perekonomian masyarakat tetap berputar.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga ada tata cara dan mekanismenya, sesuai dengan Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dimana Kementerian Kesehatan yang berhak menetapkan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah, BNPB dan BPBD. Setelah ditetapkannya area atau wilayah pembatasan sosial skala besar (PSBB) merupakan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah kepada pemerintah daerah, selebihnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Dalam PP No 11 Tahun 2020 juga jelas mengatur tidak ada istilah lain, apalagi istilah-istilah yang menimbulkan keresahan dimasyarakat, cuma satu yaitu Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

"Hanya dengan ketegasan dan kedisiplinan masyarakat serta kepatuhan wabah ini dapat kita lawan, semua untuk kebaikan masyarakat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya