BPJAMSOSTEK Beri Santunan untuk TKA Korban Penembakan KKB di Freeport

VIVA – Pada tanggal 31 Maret 2020, terjadi peristiwa penembakan di Area Pusat Administrasi PT Freeport Indonesia, di Kuala Kencana, Timika, yang mengakibatkan jatuhnya tiga orang korban yang merupakan pekerja PT Freeport. 

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Satu di antara para korban merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dinyatakan meninggal dunia karena terkena tembakan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.50 waktu setempat saat para pekerja sedang melakukan aktivitas pekerjaan di PT Freeport.

Selain tiga korban tersebut, empat orang lainnya mengalami luka ringan dan telah diberikan perawatan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengkonfirmasi para korban yang terdiri dari satu TKA dan dua WNI (Warga Negara Indonesia) pekerja PT Freeport telah dilaporkan mengalami kecelakaan kerja oleh pihak perusahaan ke BPJAMSOSTEK. 

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

Krishna Syarif, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK menyelenggarakan perlindungan atas empat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan m Pensiun (JP).

“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan kami, dalam kasus ini kondisinya dikategorikan sebagai kecelakaan kerja,” katanya.

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Korban meninggal dunia merupakan karyawan PT Freeport Indonesia yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan bertugas di lokasi tambang sebagai pekerja Porsite Construction.

“Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) kami sudah melakukan penelusuran dan akan menghubungi ahli waris, dalam hal ini istri yang bersangkutan, untuk membantu dalam menyelesaikan administrasi. Tentunya setelah melewati masa berkabung dari pihak keluarga korban. Seperti diketahui, santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan disampaikan oleh BPJAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 48 kali upah per bulan yang dilaporkan,” lanjut Khrisna.

Untuk ahli waris korban meninggal dunia, Khrisna menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang bersangkutan akan menerima 48 kali upah terlapor, atau setara dengan Rp5,17 Miliar.

Dua pekerja lainnya yang menjadi korban salah satunya adalah seorang VP dan seorang Senior Manager yang kini sedang dalam perawatan medis karena terluka pada saat kejadian, salah satunya dinyatakan kritis dan sampai saat ini masih ditangani secara intensif. 

Seperti diketahui, manfaat dari program JKK BPJAMSOSTEK terdiri atas beberapa bagian, diantaranya perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya, santunan cacat, hingga meninggal dunia karena kecelakaan kerja. 

“Kami menyampaikan duka cita bagi para pekerja yang terkena musibah di PT Freeport Indonesia. Kami pastikan kedua pekerja lainnya yang dirawat adalah peserta BPJAMSOSTEK dan akan menerima layanan perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis. Sementara ahli waris pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan seluruh haknya berupa santunan kematian karena kecelakaan kerja beserta dana JHT-nya.”

Dirinya berharap pihak berwajib dapat segera mengusut tuntas kejadian tragis ini dan kedepannya dapat mencegah kejadian yang sama terulang. 

“Semoga para pekerja yang menjadi korban selamat dapat segera pulih dan bekerja kembali, dan kepada ahli waris keluarga, saya atas nama BPJAMSOSTEK mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya”, tutup Krishna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya