Pasien PDP Corona Kota Serang Meninggal Dunia

VIVAnews - Satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona asal Perumahan Mahar Regency, Ciracas, Kota Serang, Banten, meninggal dunia di RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 tingkat provinsi.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Pasien itu dikabarkan masuk ke RSUD Banten hari Jumat, 3 April 2020, pukul 13.20 WIB. Setelah mendapatkan perawatan enam hari, pasien itu meninggal dunia siang tadi, Kamis, 8 April 2020, pukul 13.00 WIB.

"Pasien asal Ciracas, Kota Serang. Dengan diagnosis PDP berat, dengan penyakit penyerta stroke non hemoragic dan gagal ginjal, swab sudah dilakukan tetapi hasilnya dari laboratorium Jakarta belum ada," kata Jubir Covid-19 Banten, Ati Pramudji, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis, 9 April 2020.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Meninggalnya pasien itu dikuatkan juga oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang. Dinkes menyebutkan bahwa pasien sebelumnya mendapatkan perawatan di RS Siloam, Tangerang. Namun karena ada indikasi kuat terpapar Covid-19, maka dirujuk ke RSUD Banten untuk segera ditangani.

"Statusnya suspeck, meninggal dunia. Pasien ini sebelumnya pernah dirawat di RS Siloam, karena punya penyakit paru, karena ada kecenderungan (covid-19) dari RS Siloam, maka dirujuk di RSUD Banten, sudah dilakukan rapid test. Status nya PDP," kata Kepala Dinkes Kota Serang, M. Iqbal.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Lantaran ada satu warganya yang dinyatakan positif Covid-19 dan satu lainnya meninggal dunia dengan status PDP, maka Dinkes Kota Serang menyatakan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak Rabu malam, 8 April 2020. "Terkait terpenuhinya status KLB, kita sudah tetapkan KLB kemarin usai ditemukannya kasus positif covid," katanya.

Kemudian, terkait keluarga pasien positif Covid-19, Pemkot Serang masih melakukan tracking dengan siapa saja pasien bersentuhan dan bepergian. Mengingat dia bekerja sebagai supir di toko material bahan bangunan dekat rumahnya.

Penanganan pasien positif dan lain sebagainya akan menggunakan dana darurat kebencanaan yang sudah dilakukan realokasi oleh Pemkot Serang, sebesar Rp20 miliar.

"Secara prinsip menang tidak ada perbedaan, tapi kalau status KLB, jika ada kejadian, maka kita bisa gunakan dana tak terduga. Kemudian penyelidikan epidemiologinya bisa lebih luas. Kemudian ada langkah lain terkait pemulihan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya