Banten Akan Terapkan PSBB, Ikuti Jakarta dan Jawa Barat

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang mempersiapkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Ketiga wilayah itu berbatasan langsung dengan Jakarta, Bogor, dan Depok.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Berdasarkan data dari https://infocorona.bantenprov.go.id/, website resmi milik Pemprov Banten, tercatat 4.668 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan 2.363 masih dalam pemantauan dan 2.305 sembuh. Kemudian ada 876 orang dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan 682 masih dirawat, 122 sembuh dan 82 orang meninggal dunia.

Selanjutnya, ada 194 kasus positif, 155 dirawat, 13 sembuh dan 26 meninggal dunia. Dimana, Kabupaten Tangerang ada 46 pasien positif, dengan 2 meninggal, 3 sembuh dan 41 orang masih dirawat. Selanjutnya di Kota Tangerang ada 7 orang yang sembuh, 60 masih dirawat, 9 meninggal, totalnya 76 orang. Kemudian di Kota Tangsel total ada 69 orang yang positif covid-19, 15 meninggal, 51 masih dirawat, dan 3 orang sembuh.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

"Sedang kita rumuskan, vicon (video conference) dengan kepala daerah di Tangerang Raya, prinsipnya (PSBB) itu satu kesatuan dengan Jakarta dan Jabar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, ditemui di Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Banten, Kota Serang, Senin 13 April 2020.

Penetapan PSBB itu sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK. 01.07|Menkes|249|2020 tentang Penetasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Surat itu dikeluarkan oleh Menkes Terawan pada 12 April 2020 kemarin.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Surat tersebut berisikan, pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan PSBB di wajibkan mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Kemudian, pemberlakukan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. 

Pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya dimungkinkan mengikuti pola yang dilakukan oleh DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lantaran, tiga wilayah di Banten itu berbatasan dengan Jakarta, Bogor dan Depok. Namun hingga berita ini ditulis, Pemrpov Banten belum memutuskan kapan PSBB akan diterapkan.

"Tadi belum selesai (rapatnya), tapi akan secepatnya (diberlakukan PSBB). Itu salah satu pertimbangan (mengadopsi pola Jakarta dan Jabar)," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya