Dua Hari Bebas, Eks Napi di Kalimantan Barat Mencuri Lagi

VIVA – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat meringkus tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dari 3 tersangka tersebut salah satunya baru saja bebas dari program asimilasi Covid-19 dari Lembaga Pemasyarakatan pada 6 April 2020 dan diketahui melakukan aksinya kembali pada 8 April 2020. 

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan penangkapan ini. Ia mengatakan, penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020. 

“Diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di Jalan Parit Tengkorak Gg. Perdana Kubu Raya, Tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara," ujarnya Kepada VIVAnews, Selasa 14 April 2020.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Veris mengatakan, dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, tim Resmob mendapatkan informasi bawah terduga pelaku berada di daerah Parit Baru Kubu Raya.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan minimarket di daerah Parit Baru,"ujarnya.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Lebih lanjut, Veris mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR, baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. 

Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR, Setidaknya ia sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan. Ia menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.

“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi,” ungkap Veris.

Untuk aksi lainya, lanjut dia, GR melakukan aksinya pada tanggal 9 April di wilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di jalan Parit Bugis dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. “Semua barang bukti berupa handphone dengan berbagai merek,” tambahnya

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya