Pergub Banten Keluar, Tangerang Raya Terapkan PSBB 18 April-3 Mei 2020

Gubernur Banten, Wahidin Halim
Sumber :
  • VIVAnews/Yandi Deslatama

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu, 15 April 2020 malam. 

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

Peraturan itu rampung melebihi satu hari dari yang dijanjikan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), yaitu pada Selasa, 14 April 2020. 

Pergub Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dii Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Anies Baswedan Targetkan 70 Persen Suara di Banten

"Disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran pers, Kamis, 16 April 2020.

Pergub itu mengatur pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya yang akan berlaku sejak Sabtu dini hari, 18 April 2020 hingga tanggal 03 Mei 2020 mendatang. "Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Covid-19," ujarnya.

Viral Kasus Teror Ular Kobra, Wahidin Halim Penuhi Panggilan Polisi

Masyarakat di wilayah Tangerang Raya didorong agar bisa melakukan pola hidup bersih, sehat, tidak beraktifitas di luar ruangan jika tidak penting, hingga menjaga jarak jika berada di luar rumah. 

Selanjutnya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran PSBB itu, nantinya akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah di Tangerang Raya.

"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati atau Wali Kota," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya