Pansel Pastikan Pemilihan Anggota KY Transparan dan Objektif

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang dibuka sejak 1 April 2020, akan ditutup pada 22 April 2020 mendatang. Proses ini pun melibatkan panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 11 Maret 2020 juga telah menetapkan Pansel Pemilihan Calon Anggota KY yang diketuai oleh Maruarar Siahaan dengan empat anggota lainnya, yaitu Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf, dan I Dewa Gede Palguna.

Ketua Pansel Maruarar Siahaan memastikan, proses prekrutan anggota KY dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sesuai tugasnya, pansel mengumumkan seleksi para calon untuk menentukan tujuh orang yang kemudian menyampaikannya kepada Presiden untuk diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pansel dibentuk untuk merekrut Anggota KY secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel," kata Maruarar dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2020.

Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat mengapresiasi langkah pansel dalam mencari calon Anggota KY periode 2020-2025. Dia meyakini, pansel calon anggota KY dapat menjamin kemunculan kandidat berkapabilitas dan berintegritas.

"Kami yakin proses seleksi akan menghasilkan sosok calon Anggota KY yang miliki kapabilitas, berintegritas baik, dan kepribadian yang tidak tercela," kata Rismunandar.

Selain itu, Rismunandar berharap anggota KY yang terpilih nantinya dapat meningkatkan sinergi dan menjalin komunikasi yang intens dengan stakeholder, seperti Mahkamah Agung (MA),  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga negara lainnya, dan aparat penegak hukum lainnya.

"Dengan mengedepankan sinergi antarlembaga diyakini akan meningkatkan kinerja yang positif. Sehingga cita-cita peradilan bersih dan menjaga integritas hakim dapat terwujud," katanya.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian
Teuku Ryan.

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengambil keputusan yang mengatur hak asuh Moana yang jatuh ke tangan ibunya, Ria Ricis serta kewajiban Teuku Ryan memberi nafkah.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024