KPK Bentuk Satgas TPPU

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Satgas case building dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas ini dibentuk untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi.

"Saat ini kami memang sedang membentuk satgas case building dan TPPU. Itu semua agar tujuan utama penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara lebih terukur capaiannya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Senin, 20 April 2020.

Ghufron pun menyoroti hasil pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas tren vonis koruptor tahun 2019. Sepanjang 2019, ICW menyebutkan, penegak hukum terutama Kejaksaan dan KPK masih minim menerapkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hanya sekitar delapan terdakwa korupsi yang didakwa melakukan pencucian uang dari hasil korupsi. Tanpa penerapan TPPU, pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi tidak berjalan maksimal. Padahal, ICW menyebut, sepanjang 2019, praktik korupsi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 12 triliun.

Ghufron mengatakan, selain memaksimalkan pemulihan kerugian uang negara, pembentukan Satgas dilakukan KPK agar penggunaan anggaran untuk memulihkan kerugian negara dapat lebih akuntabel.

"Akuntabel dalam penggunaan anggaran negara dalam capaian pengembalian kerugian negara," ujarnya.

Sepanjang 2019, rata-rata para koruptor hanya dihukum 2 tahun 7 bulan pidana penjara dari 1.019 perkara korupsi dengan 1.125 terdakwa yang diseret ke meja hijau. ICW juga menyoroti masih terjadinya disparitas hukuman koruptor.

Masih ada pelaku yang merugikan keuangan negara lebih sedikit justru dihukum lebih berat ketimbang pelaku yang merugikan keuangan negaranya lebih besar.

Dikonfirmasi ini, Ghufron mengatakan pihaknya sedang menyusun pedoman penuntutan. Dengan pedoman ini diharapkan tidak lagi terjadi disparitas tuntutan terhadap terdakwa korupsi yang ditangani KPK.

"Kami sedang menyusun pedoman penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan kepada para terdakwa yang diajukan KPK dalam berbagai kasus korupsi. Dari awal kami memang konsen untuk membuat pedoman penuntutan tersebut," ujarnya.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah deng

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024