Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah. 

Pelanggaran ASN dalam Pilkada Paling Banyak di Media Sosial, Menurut Ketua Bawaslu

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadhan menjadi 08.00-15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pukul 12.00-12.30 WIB. 

Sekda Herman Suryatman Ajak ASN Jabar Hadirkan Pelayanan Sejahterakan Warga

"Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat 11.30-12.30 WIB," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa, 21 April 2020. 

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara itu, untuk Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama satu jam terhitung pukul 11.30.

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut, diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada menteri PANRB.

Selain itu, kata dia, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya