Mudik Dilarang, Kapal Roro Beroperasi di Pelabuhan Merak Dikurangi

Pelabuhan Merak
Sumber :
  • VIVA / Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Jumlah Kapal Roll On-Roll Off (RoRo) yang beroperasi di Pelabuhan Merak dikurangi, dari sebelumnya 34 unit, menjadi 22 unit kapal. Pengurangan ini menyusul Pelabuhan Merak yang tidak lagi melayani penumpang selama larangan mudik diberlakukan pemerintah.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

"Dari biasanya 34 kapal, tinggal 22 kapal. Nanti kita evaluasi lagi, kita diskusikan lagi," kata KepalaBadam Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo, ditemui di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis, 23 April 2020. 

Meski jumlah kapal yang beroperasi dikurangi, namun seluruh dermaga di Pelabuhan Merak akan tetap di operasikan seperti biasa. Semua kapal yang beroperasi nantinya hanya diperbolehkan mengangkut truk dan barang kebutuhan sembako.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia

Hal ini untuk menjaga ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat tetap terpenuhi di Pulau Sumatera maupun Pulau Jawa sehingga tidak terjadi kelangkaan bahak pokok.

"Jika muatan (kapal) rendah dan tidak mau melayani, kami tidak memberikan sanksi. Mereka (kapal) tetap memuat logistik, kalau mereka keberatan dan menarik diri, tidak diberi sanksi," ujarnya.

Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya

Begitupun bus atau angkutan umum lainnya yang melayani rute keluar Provinsi Banten, akan berhenti beroperasi selama adanya larangan mudik. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) akan berhenti total melayani penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar provinsi.

Operasi Ketupat untuk pencegahan mudik dan memutus mata rantai penyebaran covid-19  berlangsung sejak Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 mendatang.

"Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Khusus AKAP tidak akan diperbolehkan beroperasional, baik dari arah timur maupun dari barat, akan dilakukan penyekatan," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, ditempat yang sama, Kamis, 23 April 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya