KPK Pertimbangkan Kasasi Putusan Rommy

Romahurmuziy alias Rommy menutupi tangannya yang diborgol dengan buku.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan langkah pengajuan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Rommahurmuziy alias Rommy. Hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun penjara.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu divonis terbukti melakukan praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 24 April 2020.

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Ali menjelaskan, KPK tetap menghargai putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI tersebut. Meski putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan. 

Jaksa KPK sebelumnya menilai Rommy lebih pantas diganjar empat tahun penjara atas perbuatannya.

Gus Muhdlor Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga Putusan Praperadilan Keluar

"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah. Namun, demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020 lalu telah menjatuhkan hukuman terhadap Rommy berupa pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, denda senilai Rp100 juta subsider 3 bulan.

Atas vonis tersebut, kedua kubu baik Rommy maupun Jaksa KPK sama-sama mengajukan banding.

Jaksa KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan itu, belumlah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pun, Rommy melalui penasihat hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding yang diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi oleh proses penegakan hukum.


 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024