Pengacara Sebut Rommy Bisa Dibebaskan Pekan Depan

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pengacara mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail menyebut kliennya bisa bebas pada pekan depan atau setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun jadi 1 tahun bui. 

img_title Mens Rea Bupati Pati Sudewo: Diduga Manfaatkan 601 Jabatan Lowong Perangkat Desa

Rommy sendiri telah ditahan di Rutan KPK sejak 16 Maret 2019. Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama sekitar 45 hari akibat sakit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK (melakukan) kasasi, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir dimintai konfirmasinya, Jumat, 24 April 2020. 

img_title Penampakan Duit Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo Cs

Lebih lanjut, Maqdir mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Maqdir.

img_title Bupati Pati Sudewo Cs Kumpulkan Rp2,6 Miliar dari Memeras Calon Perangkat Desa, Uang Disita KPK

Namun, ungkap Maqdir, pihaknya tidak terlalu puas atas putusan banding tersebut karena menilai apa yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

"Tentu kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir.

Seharusnya, kata Maqdir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berani membebaskan Rommy meskipun yang bersangkutan sudah jalani masa penahanan selama 1 tahun.

"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun mengharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa pada KPK dapat menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada menerima putusan ini," kata Maqdir.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby

KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

KPK segera memanggil istri Bupati Kuansing nonaktif, mantan Sekda, anggota DPRD, dan tenaga ahli sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut