Buruh di Sumut Janji Tak Bikin Aksi May Day, Edy Rahmayadi Bersyukur

VIVA – Serikat buruh di Sumatera Utara menyatakan tidak akan menggelar acara atau turun ke jalan dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day, 1 Mei 2020. Mereka memilih mendukung pemerintah yang tengah berjuang melawan penyebaran virus Corona Covid-19.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Setidaknya ada sekitar 20 asosiasi buruh menyatakan sikap tersebut. Mereka menyampaikan secara perwakilan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Jumat, 24 April 2020.

Asosiasi buruh yang hadir di antaranya pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Selain itu, ada Sekretaris Jenderal DPD KSPSI Semayang Duo Sumut, Serikat Pekerja Rumahan, serta asosiasi buruh lainnya.

"Tidaklah bijak andai kita melakukan unjuk rasa dalam kondisi (pandemi Corona) seperti ini," kata Ketua DPD FSPTI Sumut, CP Nainggolan mewakili asosiasi buruh yang lain dalam pertemuan tersebut.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Pun, Edy Rahmayadi merespons positif sikap buruh tersebut. Kata dia, cara buruh ini mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumut karena tak melakukan aksi mobilitas massa pada May Day.

Edy juga berjanji akan mengeluarkan solusi kebijakan atas maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK termasuk di Sumut.

Kata dia, Pemprov Sumut sudah berupaya dengan melakukan realokasi anggaran di APBD.

"Saya selaku pimpinan di provinsi ini. Saya akan bertanggungjawab lahir dan batin. Pemerintah sudah tahu, makanya kita sudah melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Apa yang Anda sampaikan tadi, saya tidak mungkiri," tutur Edy.
 
Terkait PHK tersebut, Edy sudah menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar untuk langsung terjun ke lapangan dan mengecek semua perusahaan di Sumut. Perusahaan yang mengambil kesempatan PHK pada momen Covid-19 akan ditindak.
 
Menyangkut itu, Edy juga telah menyampaikan surat imbauan Nomor: 184/TU/III/2020 terkait Penanganan Covid-19 di Sumut. Dia mengimbau kepada kalangan dunia usaha untuk memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja instansi pemerintah dan swasta. 

Dalam surat itu, kalangan pekerja industri diminta untuk memberlakukan sistem bekerja bergiliran semaksimal mungkin. Pelaku usaha industri diimbau tetap memberikan hak pekerja dan tidak sampai melakukan PHK atau penghentian kontrak. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya