Tarif Pph Badan Turun Jadi 22 Persen, Begini Mekanisme Angsurannya
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) badan setelah pemerintah menurunkan tarif PPh badan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
"Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya," kata dia dikutip dari siaran pers, Senin, 27 April 2020.
Dengan demikian, WP Badan secara umum, selain perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 25 persen menjadi 22 persen, angsuran pajak sesuai tarif barunya mulai berlaku masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.
Adapun untuk perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 20 persen menjadi 19 persen mulai berlaku juga pada masa pajak April 2020 dengan batas setor pada 15 Mei 2020.
Karena itu, WP badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.
WP badan, diharapkannya segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan.
"Agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru," tuturnya.