Ketua DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Rp3 Miliar

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB sebagai tersangka suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Selain Aries, status tersangka ditetapkan terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi .

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Penetapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

"Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuninngan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2020.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Alex menjelaskan, kasus ini bermula pada awal 2019. Saat itu, Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Selain kepada Ahmad Yani yang diduga menerima suap US$35 ribu, Robi Okta Fahlefi diduga memberi comitment fee sebesar 5 persen. Fee ini diduga total nilai proyek kepada pihak lain untuk dapat menggarap proyek-proyek tersebut.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Kepada Aries, Robi diduga memberikan suap sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada AHB. "Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi Okta Fahlefi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujar Alexander.

Pun, Ramlan Suryadi, lanjut Alexander, diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp1,115 miliar. Selain itu, Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 kepada Ramlan yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019.

"(Pemberian) bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," katanya.

Atas perbuatannya, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya