Usai Ditegur Satgas Pangan, PTPN II Ubah Harga Lelang Gula

Cara menyimpan gula pasir.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II akhirnya mengubah harga keputusan lelang gula yang memicu melonjaknya harga gula di pasaran, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.

img_title Buka Peluang Magang dan PKL Mahasiswa, BUMN Selaraskan Teori di Bangku Kuliah dan Kebutuhan Industri

Sekertaris Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Irwan Perangin-Angin mengatakan, PTPN II sebagai anak usaha telah mengubah harga yang diputuskan saat lelang sebesar Rp12.900 per kilogram menjadi sesuai HET sebesar Rp12.500 per kilogram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram," kata dia melalui siaran pers, Rabu, 29 April 2020.

img_title Harga Pangan Hari Ini Senin, 19 Oktober 2026, Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu

Di samping itu, dia juga mengatakan, pada 21 April 2020, PTPN III melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang. Harga minimum PTPN III untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp10.500 per kilogram. 

"Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp12.900 per kilogram sebanyak 5.000 ton," tuturnya.

img_title Desak Pemda Kendalikan Harga Pangan di Daerah, Sekjen Kemendagri Soroti Komoditas Penyumbang Inflasi

Berdasarkan hal tersebut, dia melanjutkan, diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp12.900 per kilogram. Namun, sampai saat ini gula tersebut yang sebanyak 5.000 ton belum diserahkan kepada pembeli.

Selanjutnya, katanya, pada hari ini PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor juga diminta pemerintah untuk menyesuaikan harga jual GKP dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram.

"Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah hal stabilisasi harga pangan nasional, PTPN III ke depan, di samping melakukan penjualan GKP dalam bentuk Bulk (Kemasan) juga akan memperbanyak penjualan Gula ke pasar ritel dan operasi pasar," ungkap Irwan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Satgas Pangan mengungkapkan penyebab tingginya harga gula di tingkat pasaran hingga Rp17.000 per kilogram pada masa wabah virus corona (covid-19). Itu disebabkan lelang produk gula oleh BUMN perkebunan yang melampaui HET.

Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, BUMN tersebut adalah PTPN II di Sumatera Utara. Perusahaan pelat merah tersebut melelang produk gula senilai Rp12.900 per kilogram, sedikit di atas HET yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 sebesar Rp12.500 per kilogram.

Harga cabai rawit merah di sejumlah pasar tradisional

Harga Pangan Hari Ini 27 Oktober 2026: Cabai Rawit Tembus Rp111 Ribu!

Harga cabai rawit merah mencapai Rp111.600 per kg pada 27 Oktober 2026. Simak daftar harga telur, beras, daging, gula, bawang, dan minyak goreng. Baca di sini

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut