Tersangka Korupsi Dipajang, KPK Ingin Bikin Malu Keluarganya

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan alasan pihaknya memajang para tersangka saat pengumuman hasil ekspose perkara. Menurut Firli, itu semata-mata tujuannya sebagai efek jera.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

“Karena ketika kami mengumumkan, misal si A sebagai tersangka. Nah, mulai hari itu dia sudah menerima sanksi. Minimal ada empat sanksi,” kata Firli Bahuri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang juga disiarkan daring, Rabu, 29 April 2020.

Sanksi pertama dan terpenting, ungkap Firli, yakni sanksi sosial. Baik kepada si tersangka maupun kepada keluarganya. 

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

“Pertama sanksi-sanksi sosial, keluar rumah dia sudah disebut tersangka KPK. Makan siang di restauran atau warteg disebut tersangka KPK. Anaknya kuliah juga disebut anaknya koruptor yang sudah diumumkan KPK. Istrinya ke pasar hanya beli kangkung, beli singkong, beli pisang disebut juga istrinya tersangka KPK,” kata Firli.

Selain itu, kata Firli, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus tersangka bisa jera. Firli meamastikan kebijakan itu dilatari sudah lengkapnya bukti-bukti tindak pidana para tersangka.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

“Dan mohon maaf pak, kami juga tidak ingin tersangka dadah-dadah (lambaikan tangan), ndak ada pak. Dulu kan ada pak, disuruh dadah dadah gitu kan, nah kita ndak,” kata Firli.

Sebelumnya, langkah KPK memajang dua orang tersangka baru yakni perkara dugaan korupsi di Muara Enim, menuai kritikan dari sejumlah pihak. Sebab gaya rilis seperti itu bukan ciri khas KPK, melainkan Polri. Sehingga banyak pihak yang mengaitkan sikap itu lantaran KPK saat ini diketuai oleh Komjen Pol Firli Bahuri.

Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024