Rommy Bebas, KPK Akan Tetap Melawan

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap melawan putusan majelis hakim yang membuat bekas Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari penjara. KPK akan berupaya melakukan kasasi.

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

“Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu malam, 29 April 2020.

Sementara itu, Pengacara Rommy, Maqdir Ismail justru menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Agung. Hal ini lantaran tak menangguhkan eksekusi bebasnya Rommy meski KPK tengah mengajukan Kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

“Bagi kami ketika Mahkamah Agung tidak melakukan penahanan, kami percaya bahwa Mahkamah Agung sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi,” kata Maqdir.

Maqdir menegaskan, memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum. Namun, hukum takkan bisa tegak karena ada kepentingan lain.

Rommy PPP Bongkar Modus Penggelembungan Suara PSI: Suara Tidak Sah Jadi Milik PSI

”Dalam menyikapi perkara Pak Rommy ini, kami ingin mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar,” ujar Maqdir.

Untuk diketahui, atas putusan PT DKI dengan hukuman hanya setahun, Rommy dibebaskan malam ini dari Rutan KPK. Merujuk hitungan masa hukumman, Rommy harus dibebaskan.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

PPP menyatakan peluang partai berlambang Kabah itu untuk bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diputus lewat forum Mukernas.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024