Polri: Pengangkatan Irjen Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Sesuai Aturan

Kadiv Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :

VIVA – Pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Suhardi Alius sudah sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, 2 Mei 2020.

“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," ujar Argo.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Baca juga: Polri Mutasi Perwira Tinggi dan Menengah, dari Irwasum hingga Kapolda

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya. Kemudian pasal (2) ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melakukan mutasi ratusan perwira tinggi dan menengah di kepolisian melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat, 1 Mei.

Salah satu yang dimutasi yakni Komjen Suhardi Alius yang dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.

Sebagai gantinya Irjen Boy Rafli Amar yang menjabat Wakil Kepala Lemdiklat Polri ditunjuk menjadi Kepala BNPT.

Sementara Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai penunjukkan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT sudah tepat dan tak ada yang salah melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri. 

"Itu kan sesuai administrasi mutasi Polri berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena baik beliau maupun Pak Suhardi Alius masih jadi anggota Polri," ucapnya. 

Dia mencontohkan ketika Kepala Bulog Budi Waseso atau Buwas yang saat itu selaku Kepala BNN memasuki masa pensiun dan digantikan oleh Komjen Pol Heru Winarko. Pergantian tersebut tetap melalui mekanisme STR. “Sedangkan secara ketatanegaraan pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN dengan melalui Keppres," ucapnya. 

Dengan contoh tersebut, Poengky menegaskan bahwa penunjukan Irjen Pol Boy Rafli sebagai Kepala BNPT melalui STR Kapolri sudah sesuai prosedur. "Tidak ada yang salah dengan STR Kapolri. Semua sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya