- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, batal memenuhi panggilan penyedik kepolisian Badan Reserse Kriminal Polri, hari ini, Senin, 4 Mei 2020. Said Didu dijadwalkan dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
"Pak Said Didu tidak bisa hadir hari ini," kata kata pengacara Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis di Jakarta.
Maka dari itu, ia mewakili kliennya menyampaikan kepada penyidik Polri, bahwa Said Didu tidak bisa memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan perkara itu.
Tapi tak dirinci kapan kliennya itu bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, karena hal itu harus dibicarakan lebih lanjut dengan yang bersangkutan. Apakah nantinya setelah selesai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Nanti kita sampaikan, nanti kita harus tanyakan ke Pak Said Didu," katanya.
Helvis hanya menjelaskan alasan kliennya tak penuhi panggilan polisi lantaran masalah kesehatan, mengingat kondisi saat ini ada pandemi Covid-19.
"Pak said ini sudah usia (udur), jadi agak rentan, risiko. Kalau Pak Said datang mungkin suasananya beda lagi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu ke polisi. Laporan ini sudah disampaikan kepada Bareskrim Polri sehubungan dengan pencemaran nama baik.
Melalui akun youtubenya MSD, ia mengunggah sebuah video obrolan dengan Hersubeno Arief yang berdurasi 22:45 menit. Video tersebut berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang.
Riska selaku kuasa hukum Luhut menjelaskan, sesuai ancaman pasal, Muhammad Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Said Didu diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dlm Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.