Positif Sabu, Pelaku Teror Bom Masjid di Kalteng Mengaku Hanya Iseng

Ilustrasi penangkapan teroris oleh Densus 88 Polri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA – Seorang pemuda berinisial HG alias Iwan (22) ditangkap lantaran diduga melakukan aksi teror bom di sebuah Masjid di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Jumat, 1 Mei kemarin. Pelaku pun sudah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Sabtu, 2 Mei kemarin.

Bus Hino RM 280 ABS Jadi Andalan di Kalimantan Tengah

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan sabu.

"Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2020.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Menurut pengakuan pelaku bahwa perbuatan tersebut hanyalah iseng dan efek halusinasi penggunaan sabu dan tidak masuk ke dalam jaringan terorisme.

"Pelaku mengaku iseng dan tak masuk ke dalam jaringan terorisme," ujarnya.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku terlihat menumpang sebuah motor kemudian turun dan berjalan sambil membawa barang yang disembunyikan di dalam baju menuju Masjid di Kabupaten Seruyan.

Sesampainya di masjid, pelaku mengeluarkan benda yang diduga bom, meletakkannya di teras masjid dan meninggalkan lokasi.

"Benda yang dimiliki tersangka bukanlah bom asli, namun pelaku memiliki kemahiran merakit barang elektronik. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan petugas di Polres Seruyan, Polda Kalteng," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya