Kasus ABK WNI, Polisi Periksa Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo menyampaikan, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak imigrasi terkait dugaan praktik perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah kapal China. Kedua imigrasi tersebut yakni imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

"Pertama pemeriksaan terhadap imigrasi Tanjung Priok. Kedua, pemeriksaan secara virtual terhadap Imigrasi Pemalang," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2020.

Menurut Ferdy, pemeriksaan tersebut guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan membuat laporan model A.

Pria Ini Rela Mudik ke Aceh Pakai Paspor karena Transit Dulu di Kuala Lumpur

"Hari ini (pemeriksaan)," jelas dia.

Ferdy menambahkan, dua imigrasi tersebut merupakan pihak yang mengeluarkan paspor para ABK WNI terkait. Total, ada 14 paspor dari Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.

Meski Cenderung Naik, Satgas Pangan Temukan Harga Bapokting di Sumsel Stabil

"Imigrasi Pemalang 10 paspor dan Tanjung Priok 4 paspor," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di Kapal China, telah tiba di Indonesia. Setelah mendapatkan perlakuan dugaan perbudakan, mereka semua langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri selama dua pekan dengan protokol penanganan Covid-19.

Penyelundupan Sabu 19 KG

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

Pengiriman sabu dapat bayaran Rp10 juta per kilogram.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024