106 Napi Asimilasi Berulah Lagi, Terbanyak di 3 Provinsi Ini

VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri mencatat, ada ratusan mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi kembali berulah melakukan tindak pidana kejahatan di tengah wabah corona Covid-19 ini.

img_title Kapolri Suyudi Beberkan Langkah Polri Dukung Asta Cita, Penegakan Hukum Berkeadilan hingga Pelayanan Humanis

"Sampai saat ini terdapat 106 narapidana asimikasi yang kembali melakukan tindak pidana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, melalui konferensi pers virtual di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia merinci, para narapidana yang kembali melakukan kejahatan tindak pidana itu tersebar di 19 Polda di Indonesia yakni di Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi DKI Jakarta. 

img_title Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Bukan Perbanyak Tilang, tapi Buat Masyarakat Patuh Berlalu Lintas

Kemudian, Provinsi Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara. 

Namun, berdasarkan catatan Polri, ada tiga daerah di mana narapidana asimilasi banyak melakukan kejahatan tindak pidana yakni, di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sumatera Utara. 

img_title Kemensos Gandeng Polri Tangani Bencana hingga Sekolah Rakyat, Ini Fokusnya

"Tiga daerah merupakan angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh narapidana asimilasi," ujarnya. 

Tentunya, Ramadhan menambahkan, jenis kejahatan yang mereka kembali lakukan bervariatif. Ada pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan pencabulan terhadap anak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 30 ribu lebih narapidana dan anak yang tengah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seluruh Indonesia akan dikeluarkan dari tahanan.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran corona Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya, dan seluruh dunia pada umumnya.

Razia di Rutan Muntok, Bangka Barat

Masuk Kategori Risiko Tinggi, 4 Napi Rutan Muntok Direncanakan Dipindah ke Nusakambangan

Empat warga binaan atau narapidana (napi) kasus narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Bangka Barat, disiapkan untuk dipindahkan ke tempat lain

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut