Milenial Diizinkan Aktivitas Luar Rumah, DPR Ingatkan Ini

Warga memakai masker sebagai cara mengantisipasi penyebaran virus corona.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena merespons kebijakan Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 yang mengizinkan pekerja berusia di bawah 45 tahun boleh bekaktivitas dan beerja di luar rumah. Menurutnya, kebijakan ini juga mesti memperhatikan protokol kesehatan untuk menncegah penularan Corona Covid-19.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Dia tak menampik pengendalian Corona di Indonesia dan berbagai negara menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, sosial dan politik yang menyertainya. Maka itu, kebijakan dapat dipahami. Namun, kebijakan itu tetap harus juga memerhatikan protokol dan standar kesehatan.

"Catatan penting yang harus dilakukan secara ketat dan disiplin adalah memastikan kepatuhan kelompok pekerja kategori sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Aparat hukum harus mengawasi agar kelonggaran ini berjalan sesuai kebijakan PSBB dan protokol kesehatan," kata Melki, Selasa 12 Mei 2020.

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Kata Melki, saat ini Presiden Jokowi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kemeterian Kesehatan secara rutin menyampaikan perkembangan aspek kesehatan dan aspek lain yang berkaitan erat. 

Menurutnya, penanganan Corona dari aspek kesehatan juga relatif bisa dikendalikan. Meskipun puncaknya belum bisa diprediksi apakah bisa Mei atau bergeser ke Juni atau Juli. 

Saldi Isra Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan dari Masalah Pemilu

"PSBB, social dan physical distancing, pola hidup bersih dan sehat, selalu memakai masker saat keluar rumah. Dan, penggunaan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di berbagai tempat umum berperan penting mencegah dan memutus mata rantai penularan," jelas politikus Golkar itu.

Menurut Melki, Aspek sosial dan ekonomi yang terdampak Covid-19 ini juga perlu penanganan serius. Pemberian berbagai jenis bantuan sosial pemerintah pusat dan daerah perlu dibarengi data yang tepat agar semua masyarakat terdampak dapat ditangani.

"PSBB dan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dijalankan dan khusus untuk bidang kerja yang dikecualikan PSBB, pekerja berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengizinkan masyarakat dengan klasifikasi usia di bawah 45 tahun dapat beraktivitas kembali. Hal itu dilakukan agar mengurangi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin 11 Mei 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya