Denpasar Berlakukan PKM Cegah Corona, Apa Itu?

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Mulai Jumat, 15 Mei 2020, masyarakat di Kota Denpasar tak bisa beraktivitas. Sebabnya, Wali Kota Denpasar telah resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Tingkat Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

UNS Kerjasama dengan BRI Gelar Program Desa Inspiratif

Dalam keterangan resminya, Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menjelaskan peraturan itu dibuat dalam rangka menuju kehidupan normal baru.

Menurut Rai Mantra, semakin meluasnya sebaran Covid-19 di Kota Denpasar membuat Pemkot Denpasar perlu mengambil kebijakan untuk mendisiplinkan warga dalam bekerja, belajar dan beribadah yang semuanya dilakukan dari rumah.

Hadiri Pesta Adat Lom Plai, Pj Gubernur Kaltim: Seni Budaya Ini Harus Dilestarikan

Dikatakannya, urgensi Perwali PKM ini juga dalam rangka membatasi aktivitas dan interaksi masyarakat di luar rumah dan secara ketat mengawasi penduduk masuk ke Kota Denpasar.

"Kondisi meluasnya sebaran dan peningkatan Covid-19 di Kota Denpasar berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan upaya percepatan dalam penanggulangan. Salah satunya berupa pembatasan kegiatan di tingkat desa, kelurahan dan desa adat," kata Rai Mantra, Rabu, 13 Mei 2020.

BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19

Secara teknis, ia melanjutkan, pembatasan kegiatan masyarakat ini dilakukan dengan cara pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan sosial dan budaya.

Selain itu juga pembatasan kegaitan di tempat umum, termasuk pembatasan belanja di pasar (belanja dari rumah) dan pembatasan moda transportasi dan mobilitas masyarakat.

"Pemerintah daerah, desa, kelurahan dan desa adat memberikan bantuan sosial yang tidak mengikat bagi warga yang terdampak Covid-19," ujarnya. Sumber pendanaannya diambil dari dana bantuan sosial (APBN, APBD, APBDes, APBD Desa Adat dan sumbangan pihak ketiga.

Bantuan sosial diberikan kepada warga berupa sembako atau beras atau nasi bungkus (food resque). Untuk sanksi bagi mereka yang melanggar yakni sanksi lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha, perintah berupa untuk tak melanjutkan perjalanan, perintah keharusan membeli masker, tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan hingga pencabutan izin.

Secara teknis, di pintu-pintu masuk Kota Denpasar dilakukan pengawasan ketat. Warga yang akan masuk ke Kota Denpasar akan dilakukan rapid test secara acak.

Warga yang keluar masuk Kota Denpasar wajib menunjukkan identitas, surat perjalanan yang dikeluarkan desa adat atau perusahaan tempat bekerja. Mereka yang tak memiliki kelengkapan di atas tak diizinkan masuk ke Kota Denpasar.

Rai Mantra menjelaskan, hingga saat ini, pasien positif di Kota Denpasar sebanyak 62 orang. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 41 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 264 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 339 orang, pasien yang dirawat sebanyak 13 orang, pasien meninggal 2 orang, pasien sembuh secara keseluruhan sebanyak 47 orang, imported case 42 kasus dan transmisi lokal 20 kasus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya