Insan KPK Dilarang Main Golf Bareng Pihak Berperkara

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan tiga peraturan kode etik bagi Dewan Pengawas, Pimpinan, dan seluruh pegawai KPK. Tiga instrumen itu berlaku sejak 4 Mei 2020, dan harus dipatuhi sebagai pedoman bekerja serta berperilaku di lembaga antirasuah. 

img_title Sokong Asian Development Tour 2026, Combiphar Gelar The Indonesia Pro-Am Dukung Golf di RI

Menukil Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020, setiap insan Komisi dilarang bermain golf atau olahraga lain bersama pihak-pihak yang secara langsung atau tak langsung memiliki keterkaitan dengan suatu perkara yang sedang ditangani tim KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyebutan “olahraga lain” merupakan klausul tambahan sekaligus penegasan dari regulasi yang sudah ada sebelumnya, yakni Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

img_title Pegolf Profesional dan Amatir Adu Kekuatan di The Indonesia Pro-Am 2026

"Tidak bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi,” disebutkan dalam poin 15 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020, seperti dikutip VIVAnews, Jumat, 15 Mei 2020.

Peristiwa berolahraga bersama itu sebelumnya pernah menjadi polemik di KPK. Ketika itu, Firli Bahuri yang masih menjabat Deputi Penindakan KPK terbukti berolahraga bersama mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). Padahal saat itu, tim KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.

img_title Golf Makin Diminati, Pemain Muda hingga Pemula Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Dua peraturan lainnya adalah Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, serta Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Hunian dengan fasilitas layaknya apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat

Bukan Cuma Kamar Mewah, Ombudsman Temukan Pembangunan Simulator Golf hingga Gym di Lapas Cibinong

Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, ternyata bukan cuma soal hunian dengan fasilitas layaknya apartemen. Proyek pembangunan simulator golf dan gym ditemukan.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut