MUI Imbau Setiap Muslim Berzakat Fitrah Jangan Tunggu Malam Idul Fitri

Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Majelis Ulama Indonesia mengimbau agar umat muslim dapat sesegera mungkin membayar zakat fitrah. Tujuannya agar zakat itu dapat segera diterima oleh yang benar-benar membutuhkan sekalain menghindari penumpukan orang yang berpotensi menjadi sarana penularan wabah virus corona.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Untuk kepentingan itulah, kami menghimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh di kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin, 18 Mei 2020. 

Zakat fitrah, katanya, diwajibkan kepada setiap muslim yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok pada akhir Ramadhan. Zakat juga digunakan untuk menyucikan jiwa bagi umat muslim yang berpuasa selama Ramadhan.

Heboh! Beredar Foto Pendeta Gilbert Peluk Bendera Israel

Momen untuk menunaikan zakat tidak terikat waktu, fleksibel, bisa kapan saja, mulai awal Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri. 

Asrorun juga mengimbau para amil zakat, lembaga amil zakat, badan amil zakat untuk proaktif dalam menyosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan dan memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Terima Maaf Pendeta Gilbert, MUI: Dia Tidak Ada Niat Menghina Islam

Seluruh amil seyogianya memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital serta mengurangi interaksi secara fisik. Pembayaran zakat tidak harus bertemu secara fisik.

Asrorun juga meminta amil agar kreatif melakukan diagnosis atas kebutuhan riil yang dihadapi oleh mustahik alias penerima zakat. Harapannya, harta zakat dapat menjadi solusi yang substantif atas masalah yang dihadapi.

"Bisa untuk mengatasi masalah kesehatannya, jika mustahik atau penerima zakat sedang terbaring sakit, baik terkena Covid-19, maupun sakit yang lain, masalah kebutuhan pokoknya, dan juga masalah ekonominya,” katanya. 

Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang jika tidak mungkin dipenuhi melalui harta zakat, masih bisa memperolehnya melalui instrumen keagamaan yang lain, seperti infak, sedekah, dan sumbangan hal lainnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024