Pemkot Malang Sowan ke Para Kiai Agar Tak Laksanakan Salat Id

Wali Kota Malang Sutiaji.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Pemerintah Kota Malang secara resmi melarang ibadah salat Idul Fitri 2020, demi memutus penyebaran virus corona Covid-19. Dalam waktu dekat, Wali Kota Malang, Sutiaji akan mengunjungi ulama dan kiai untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri apalagi Kota Malang sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

4 Potret Adem Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri setelah Mualaf

"Karena salat Idul Fitri ini kan jemaahnya banyak. Besok Insya Allah kami akan sowan atau berkunjung kepada para kiai agar tidak melaksanakan salat Idul Fitri," kata Sutiaji, Selasa, 19 Mei 2020.

Dia sendiri mengaku telah mendapat arahan langsung dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang pelaksanaan salat Idul Fitri melalui video conference di Mapolresta Malang Kota, Selasa, 19 Mei 2020. Menurutnya, pelarangan salat Idul Fitri sesuai surat edaran Pemprov Jatim, apalagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim juga meniadakan salat Idul Fitri.

Alasan Untung Cahyono Ungkit Pemilu Curang di Khutbah Id: Jamaah Pulang Mungkin Kebelet Pipis

"Ada surat edaran, kita kan mengacu pada Pemprov Jatim. Apalagi Kanwil Kemenag juga meniadakan salat Idul Fitri. Untuk itu, kita akan diskusi dengan para kiai," ujarnya.

Sutiaji mengatakan, selain permintaan dari Gubernur Jatim, meniadakan salat Idul Fitri juga atas permintaan Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya atas pertimbangan keselamatan para jemaah. Apalagi, salat Idul Fitri selalu dihadiri puluhan ribu jemaah umat islam.

Untung Cahyono, Penceramah Salat Id yang Materinya Singgung Politik hingga Bikin Jemaah Bubar

"Tadi juga permintaan Kapolda, Pangdam, Kemenag juga gitu. Karena salat Idul Fitri ini berbeda dengan salat Jumat dan Tarawih yang jemaahnya mudah dikenali. Kalau salat Idul Fitri ini ringnya tidak diketahui siapa," tutur Sutiaji.

Sementara itu, PSBB untuk wilayah Malang Raya, Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang resmi berlaku sejak, Minggu, 17 Mei 2020 pukul 00.00 WIB hingga 30 Mei 2020. Dalam peraturan wali kota saat itu, Salat Idul Fitri boleh digelar asal memperhatikan protokol kesehatan sesuai standar pencegahan Covid-19.

"Walaupun di peraturan wali kota PSBB diatur dengan protap-protapnya (tentang salat Idul Fitri). Tetapi berdasarkan kondisi saat ini tidak ada pengecualian, semua masjid dilarang (salat Idul Fitri)," kata Sutiaji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya