BNN Ringkus Oknum Polisi Diduga Terlibat Edarkan Narkoba di Sumut

Ilustrasi razia narkoba
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar mengamankan seorang oknum polisi berinsial Aipda IJS. Dia diduga terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti sejumlah paket sabu dan pil ekstasi siap edar.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

Oknum polisi bertugas di Polres Simalungun itu, diamankan petugas BNN bersama rekannya berinsial A saat berada di dalam mobil Daihatsu Xenia putih BK 1979 SG di sekitar SPBU Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi dihimpun, IJS merupakan warga Jalan Medan Km 9,5 PBI Sinaksa, Kelurahan Sinaksak, Tapian Dolok, Simalungun. Sedangkan A tinggal di Huta IV Bandar Jambu, Pematang Dolok Kahean, Tapian Dolok, Simalungun. 

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

“Keduanya kita ringkus Senin siang, 17 Mei 2020,” ungkap Kepala BNNK Pematang Siantar, AKBP Saudara Sinuhaji, dikutip Rabu 20 Mei 2020.

Dia menjelaskan, penangkapan oknum Polri itu, berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Pihak BNN melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersebut.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

“Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.30 WiB personel pemberantasan BNNK Pematang Siantar melakukan penangkapan terhadap IJS dan A,” tutur Saudara.

Dalam mobil ditumpangi Aipda IJS, petugas BNN berhasil mengamankan 3 paket kecil sabu-sabu dari pintu mobil, 2 paket kecil dari kursi depan kanan. Selanjutnya, dari bawah dashboard sebelah kanan di dekat setir ditemukan 10 butir eksitasi dibungkus tisu.

Kemudian dari dekat rem tangan ditemukan 1 kotak berisi paket sabu-sabu dengan berat bruto 4.07 gram. Sementara dari A ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu.

“Kita juga mengamankan uang tunai Rp6.619.000, 1 timbangan elektrik, dan 2 unit handphone,” tutur Saudara.

Dalam kasus ini, AIJ dan A disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

“Kasusnya masih kita dalami,” kata perwira melati dua itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya