Sebut Polisi 'Dajjal', Warga Lombok Terancam Lebaran di Penjara

Ilustrasi penjagaan polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Satria Zulfikar (NTB)

VIVA – Seorang warga Desa Peresak, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah diamankan polisi pada Senin, 18 Mei 2020. Pria berinisial S (31 tahun) itu diamankan karena unggahan di media sosialnya yaitu Facebook yang menghina polisi.

Sumbawa, Lombok Re-elected to Host 2024 MXGP Race Series

Kronologis bermula saat sebuah akun mengirim link berita lokal di sebuah group jual beli online di Lombok. Berita tersebut berisi imbauan Danrem dan Kapolda agar masyarakat NTB menggelar salat Idul Fitri di rumah untuk menghindari Corona.

Tiba-tiba pelaku menggunakan akun Pian Oi berkomentar menyebut "Polisi Dajjal" karena menolak diimbau salat di rumah. Bahkan beberapa komentar pelaku terus menghina polisi.

Sumbawa dan Lombok Kembali Jadi Tuan Rumah MXGP Indonesia 2024

Baca juga: Cerita Budiono dan Ferdy Berhasil Mudik dari Bakauheni ke Merak

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku terancam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tiket Pesawat ke Labuan Bajo, Lombok dan Danau Toba Turun

"Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar," katanya, Rabu 20 Mei 2020.

Artanto mengingatkan agar masyarakat NTB berhati-hati dalam berkomentar di media sosial. Karena setiap komentar berimplikasi pada hukum jika bersifat ujaran kebencian.

Konser amal Harmonious Hearts - Charity Concert for North Lombok Students.

Kelompok Musik Anak-Anak The Minions Gelar Konser Amal Peduli Pendidikan di Lombok Utara

Konser amal yang menampilkan anak-anak berbakat yang bernama The Minions merupakan kelompok sahabat yang telah menjalin persahabatan sejak kecil di British School Jakarta

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024