VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, kepada KPK.
Sejauh ini, pada momen bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020, yaitu kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020, KPK sudah menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp21 Juta.
“Pelaporan tersebut berasal dari 5 kementerian yaitu sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing 1 laporan, dan 2 BUMN/D masing-masing 1 laporan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Rabu, 20 Mei 2020.
Ipi menuturkan, barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta. Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan. Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu, masing-masing 1 laporan.
“Terhadap laporan yang diterima, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara,” kata Ipi.
Dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020. Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tak diperlukan.
Ironinya, ungkap Ipi, di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi.
Karenanya, KPK kembali mengultimatum bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. “Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ipi.
KPK juga mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Adapun dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.
“Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.
VIVA.co.id
8 Februari 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Kolonel Herman: Marhan Harahap Dihadang Perempuan saat Mau ke Masjid Agung Rantau Prapat
Nasional
19 Mar 2024
Asintel Paspampres Kolonel Herman Taryaman mengatakan Pasukan Pengamanan Presiden tidak menerjunkan prajurit perempuan saat kegiatan Presiden Joko Widodo ke Masjid Agung.
Sosok Jenderal TNI Mulyono, 'Buang' Pangkat Bintang 4 di Depan Prajurit Saat Jadi KSAD
Nasional
19 Mar 2024
Jenderal TNI (Purn) Mulyono adalah seorang mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) yang sempat menjabat beberapa tahun lalu tepatnya pada 2015 sampai 2018.
Kolonel Herman Bantah Paspampres Halangi Marhan, Pekerjaan Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche
Nasional
19 Mar 2024
Simak deretan artikel terpopuler di kanal News VIVA sepanjang Senin kemarin. Salah satu artikel terkait penjelasan Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman.
KSAD adalah singkatan dari Kepala Staf Angkatan Darat. Gelar ini digunakan untuk merujuk pada jabatan tertinggi di angkatan darat Republik Indonesia.
Usai aksi Kampus Menggugat, Guru Besar bidang Psikologi UGM, Prof Koentjoro mengaku mendapatkan kiriman pesan melalui aplikasi Whatsapp berisikan caci maki.
Selengkapnya
VIVA Networks
Recall Daihatsu Xenia di RI Baru Segini yang Sudah Diperbaiki Gara-gara Cacat Produksi
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
All New Daihatsu Xenia menjadi salah satu model yang kena recall akibat cacat produksi pada dua bagian berbeda. Penarikan unit dari konsumen untuk dilakukan proses perbai
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Gelar Talkshow dan Buka Bersama, Laznas Bakrie Amanah Sosialisasikan Pemahaman Soal Zakat
IntipSeleb
7 menit lalu
Bersamaan dengan acara buka bersama keluarga besar Bakrie di JS Luwansa Hotel & Convention pada Selasa, 19 Maret 2024, Laznas Bakrie Amanah gelar dauroh & talkshow zakat.
Pernikahan yang Tidak Didasari Cinta hingga Tumbuh Perasaan, Bisakah Terjadi Dikehidupan Nyata?
JagoDangdut
25 menit lalu
Suami Pengganti menyajikan kisah serial persahabatan yang dibalut dengan percintaan yang rumit, dibintangi oleh aktor-aktor kenamaan Indonesia. Berikut sinopsisnya.
Selengkapnya
Isu Terkini