Cara Polda DIY Tekan Praktik Pungli dan Korupsi di Bidang Lalu Lintas

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Made Agus menandatangani Pakta Integritas Pembangunan ZI (Zona Intregitas) dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Satker Ditlantas Polda DIY Tahun 2020.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Penandatanganan Pakta Integritas ini disaksikan langsung Kapolda D.I Yogyakarta Irjen Asep Suhendar, Rabu, 20 Mei 2020.

Pada kesempatan tersebut selain penandatanganan Pakta Integritas, Made Agus juga melaksanakan pengucapan Pakta Integritas yang berisi pernyataan atau janji tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Penandatanganan Pakta Intergritas ini mengacu pada Instruksi Presiden No 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres No 1 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK). Inpres tersebut menginstruksikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintahan pusat dan daerah untuk melakukan perbaikan sistem pemerintahan atau reformasi birokrasi, sehingga memperkecil peluang terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Made Agus kepada wartawan, Rabu, 20 Mei 2020.

Made menyatakan, program ini dimaksudkan untuk mengubah mindset dan culturset dalam upaya meningkatkan Pelayanan publik di Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Melalui pembangunan zona integritas yang ditandai dengan penandatangan Pakta Intregitas, dirinya juga mengajak peran serta seluruh jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

"Pencanganan zona integritas, Ditlantas Polda DIY dan seluruh Jajaran berkomitmen serta akan lebih fokus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang bebas korupsi dan praktik pungli," ujarnya.

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024