Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap II hingga 29 Mei

Calon jemaah haji melakukan pelunasan biaya haji. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap II dibuka dari 12-20 Mei 2020. Sampai hari terakhir, masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.

Setelah 9 Tahun, Jemaah Haji Iran Akhirnya Diperbolehkan Datang ke Mekah

"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.

"Perpanjangan berlangsung mulai besok (Jumat) 22 hingga 29 Mei 2020," sambungnya.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih.

Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah ter-input ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).

Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU. "Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," jelasnya.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller.

"Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisme tanpa tatap muka," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya